Berita Terkini
Nasional

RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi, Termasuk non-ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 28 Agustus 2022 23:09 WIB · 1 menit baca
RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi, Termasuk non-ASN
Tangkapan layar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo. Anindito memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun

PUBLIKSATU – Kabar baik datang dari Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Ia memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non-ASN.

“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun,” katanya di Jakarta, seperti dikutip dari jawapos.com, Minggu (28/8).

Anindito mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” sebutnya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, Anindito mengatakan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.