Berita Terkini
Nasional

Subsidi Upah Buat Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 31 Agustus 2022 20:27 WIB · 2 menit baca
Subsidi Upah Buat Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. JawaPos.com)

Publiksatu – Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari bantalan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Dikutip dari jawapos.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, subsidi upah akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (29/8/2022),Sri Mulyani menyampaikan alokasi dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 selama 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Selain bantuan bagi para pekerja, pemerintah juga akan mengucurkan dana sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat. Setiap kelompok penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang diserahkan dalam dua gelombang.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi sektor transportasi sebesar Rp 2,17 triliun bersumber dari 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN (DAU dan DBH). Subsidi sektor transportasi nantinya akan diberikan kepada sopir angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

Sri Mulyani juga menyebut, target sasaran perlindungan sosial dan subsidi ini dipastikan harus tertuju bagi masyarakat yang paling rentan dan tidak mampu.

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah untuk meminimalisir subsidi energi yang menurut catatan banyak dinikmati orang mampu.