Kendalikan Inflasi, Pemda Diimbau Tak Ragu Gunakan BTT
Bagikan

Publiksatu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam pengendalian dan penanganan dampak inflasi.
Dikutip dari jawapos.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, penjelasan pemanfaatan anggaran BTT sudah sangat jelas dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.
“Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” kata Fatoni dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Fatoni mengingatkan, seluruh pemda untuk mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah. Sebab, sudah masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT melalui pergeseran kepada perangkat daerah yang membidangi melalui perubahan Peraturan Kepala.
“Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujar Fatoni.