Berita Terkini
Hukum

Kredit Rp 207 Juta, Diterima Rp 52 Juta. Mandiri Taspen Kendari Disorot

Oleh Irwansyah Amunu · Kamis, 19 Januari 2023 19:38 WIB · 1 menit baca
Kredit Rp 207 Juta, Diterima Rp 52 Juta. Mandiri Taspen Kendari Disorot
Hamka Hakim meringis. Betapa tidak, ibaratnya sempat ditiupkan “angin surga” oleh oknum pegawai PT. Mandiri Taspen, namun yang terjadi tidak sesuai kenyataan.(FOTO: RAHIM/PUBLIKSATU)

KENDARI.PUBLIKSATU-Hamka Hakim meringis. Betapa tidak, ibaratnya sempat ditiupkan “angin surga” oleh oknum pegawai PT. Mandiri Taspen, namun yang terjadi tidak sesuai kenyataan.

Hamka Hakim, salah seorang nasabah bank tak bisa menyembunyikan kejengkelannya. Saat melakukan pengambilan uang kredit, Ia mengaku dipersulit pihak bank.

"Pada awalnya saya ditawarkan oleh marketing bank tersebut yang bernama Marlin dan disertakan SK gaji pada tahun 2020 untuk pengajuan kredit juga bukan saya saja tetapi mulai dari Kota Kendari, Muna Barat, Konsel," ungkapnya.

Ketika pengajuan, Hamka Hakim menerima tawaran kredit nominal Rp 207 juta sesuai kontrak perjanjian yang ditanda tangani. Anehnya yang diterimanya hanya sekitar 25 persen, alias Rp 52 juta.

Apa tanggapan pihak PT. Mandiri Taspen? Beberapa awak media saat mengkonfirmasi mendapatkan pengusiran oleh seorang oknum pegawai PT Bank Mandiri Taspen di Jl M.T. Haryono, Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/01/2023).

Tujuan awak media ingin mengklarifikasi ihwal pemblokiran dana rekening milik nasabah kredit secara sepihak. "Tujuan kedatangan kami untuk konfirmasi terkait masalah ini namun sebelum melakukan konfirmasi dan foto keadaan dari ruangan tersebut kami diminta untuk menghapus foto tersebut serta HP kami diperiksa oleh pegawai perusaan tersebut," ungkap Rahim.(ARA)