Modal Rp 10 Juta, 10 Hari kembali Rp 15 Juta. 65 Orang Tertipu
Bagikan

PUBLIKSATU.KENDARI - Polresta Kendari menangkap seorang wanita terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan, total kerugian capai Rp 1,1 miliar.
Wanita muda tersebut berinisial LNJ. Setelah menerima laporan wanita berusia 27 tahun itu ditangkap di Warkop 21 THR pukul 17.10 Wita, Sabtu (21/01/2023).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eka Faturrahman mengatakan kejadian pada November 2022. Dilaporkan puluhan warga yang mengaku tertipu dana pinjaman (Dapin) dan arisan.
"Pelaku menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari," ungkap Eka dalam rilis Polresta Kota Kendari.
Peserta dalam grup Dapin menginvestasikan uangnya diawali chat berupa besaran pinjaman. Lalu dibuat list nama-nama peminjam.
"Pada awalnya berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan oleh wanita muda ini selaku owner dari grub Dana Pinjaman tersebut dan pelaku memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri oleh pelaku hanya mengatasnamakan orang lain," katanya.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban 65 orang. Akibat perbuatannya wanita muda ini dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Pidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ARA)