Berita Terkini
Hukum

Pelanggar Kasat Mata akan Ditilang Manual

Oleh Irwansyah Amunu · Sabtu, 28 Januari 2023 22:53 WIB · 1 menit baca
Pelanggar Kasat Mata akan Ditilang Manual
Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Baubau kembali memberlakukan penindakan hukum secara kasat mata bagi kendaraan roda dua dan empat. Hal ini dilakukan sebagai respon polisi atas banyaknya masyarakat yang sengaja tak tertib berlalu lintas.(Foto: SUARI/PUBLI

PUBLIKSATU.BAUBAU-Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Baubau kembali memberlakukan penindakan hukum secara kasat mata bagi kendaraan roda dua dan empat. Hal ini dilakukan sebagai respon polisi atas banyaknya masyarakat yang sengaja tak tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Bangga mengatan, salah satu penyebabnya diberlakukanya tilang manual di antaranya, mengendarai kendaraan tanpa pelat atau menganti nomor pelat DT agar tidak terekam kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Hal ini jika dibiarkan maka akan menjadi suatu kebiasaan mereka untuk melakukan pelanggaran seterusnya,” ungkap Iptu Bangga.

“Ada empat jenis pelanggaran yang akan kita tindak berdasarkan kasat mata, yaitu kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat motor, kemudian kendaraan yang menggunakan TNKB tetapi tidak sesuai Spek, terus kendaraan yang menggunakan knalpot bogar atau knalpot raching, termasuk pelaku balap liar,” tambahnya.

Tilang manual pengendara kendaraan mulai diberlakukan sejak, Kamis (26/01/2023) dan tidak diberlakukan lagi tilang electronik. "Namun kita tetap mengacu pada Undangan-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutupnya.

Peliput: Suari