Berita Terkini
Hukum

Sistem Tempel Narkoba Diedarkan Baubau, Residivis Kembali Diamankan Polres

Oleh Irwansyah Amunu · Selasa, 31 Januari 2023 21:04 WIB · 1 menit baca
Sistem Tempel Narkoba Diedarkan Baubau, Residivis Kembali Diamankan Polres
Satres Narkoba Polres Baubau berhasil seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial SL (31) warga Kecamatan Wolio Kota Baubau. SL diamankan disekitar Pelabuhan Feri Kota Baubau, Kamis (19/01/2023).(Foto: DARNO/PUBLIKSATU)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satres Narkoba Polres Baubau berhasil seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial SL (31) warga Kecamatan Wolio Kota Baubau. SL diamankan disekitar Pelabuhan Feri Kota Baubau, Kamis (19/01/2023).

SL diamankan Polisi karena terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,36 gram.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kiriman paket Narkoba jenis sabu-sabu didalam mobil Damri rute Kendari-Baubau.

Atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pemantauan sehingga pada saat SL mengambil paket tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah paket Narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram bersama pembungkusnya.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa paket tersebut adalah milik SH alias LL yang ada di dalam Lapas Kendari sebagai narapidana dalam kasus Narkotika dan pelaku hanya disuruh ambil untuk tujuan akan di edarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel," ungkap Kapolres dalam konferensi persnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di kantor Mapolres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Bahwa pelaku adalah merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019 namun sudah bebas dan merupakan TO selama bebas pada tahun 2021 ia mengedarkan di Kota Baubau dengan cara sistim tempel," pungkasnya.