Berita Terkini
Hukum

Polisi belum Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut di Tirta Rimba

Oleh penulis · Kamis, 2 Maret 2023 03:28 WIB · 2 menit baca
Polisi belum Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut di Tirta Rimba

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di Tirta Rimba Jln Anoa Kelurahan Warurma Kecamatan Kokalukuna.

Tabrakan yang melibatkan mobil dan motor itu terjadi pada Kamis 16 Februari 2023. Belakangan, atu orang dari pihak pemotor dinyatakan meninggal dunia usai insiden tersebut.

Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Bangga Sidauruk mengatakan, sopir mobil DD 1380 DD inisial MD yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah menyerahkan diri. Hanya saja, pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Posisi pelaku masih mengamankan diri di Polres Baubau. Kenapa kita tidak tetapkan tersangka, karena memang dari keluarga korban yang meninggal masih berduka, biasanya setelah tujuh hari baru bisa kita minta keterangan keluarga korban ini," kata Bangga dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (1/3).

Menurut dia, jika memenuhi unsur dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka, maka MD dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kelalaian sang sopir yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman maskimal empat tahun penjara.

"Jadi bentuk penyelesaian kasus ini tergantung dari pihak korban. Kami juga tidak bisa paksakan dari pihak korban meninggal yang masih kedukaan, tidak enak juga," tandas perwira berpangkat dua balak di pundak ini.

Peliput: Suari