Berita Terkini
Nasional

Menkumham Dorong Pemanfaatan Data Beneficial Ownership Cegah TPPU

Oleh Admin Publiksatu · Sabtu, 11 Maret 2023 05:51 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Menkumham Dorong Pemanfaatan Data Beneficial Ownership Cegah TPPU

PUBLIKSATU, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Untuk itu, seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyembunyian kekayaan.

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna dalam acara penandatanganan komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dilaksanakan pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundry dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional," kata Yasonna.

Ia menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

Bagikan