Bunga Ali Gabung ke Barisan Advokat Pembela Tersangka Kekerasan Seksual Bocah Polos di Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Perkara kekerasan seksual terhadap dua bocah polos di Kota Baubau telah menyedot perhatian publik. Teranyar, La Ode Bunga Ali menyatakan sikap ikut bergabung dalam barisan pembela tersangka AP (19).
Bunga Ali merupakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Baubau yang baru saja terpilih. Sementara, AP adalah kakak sulung dari dua perempuan bersaudara AR (9) dan AS (4) yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual.
Bunga Ali mengaku terpanggil karena meyakini sangkaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada AP masih terlalu prematur. Pun, ia merasa pelaku sebenarnya dari kejahatan pedofilia (anak-anak sebagai obyek seksual) itu masih berkeliaran.
"Saya tertarik sekali dengan kasus ini karena mana mungkin ibu korban melaporkan orang lain, namun tiba-tiba anaknya sendiri yang diminta oleh penyidik untuk memberikan kesaksian malah ditetapkan (tersangka). Sementara kakak korban yang dijadikan tersangka itu seharian di pasar pada saat terjadi kekerasan seksual di salah satu perumahan," kata Bunga Ali.
Dirinya merasa sejauh ini belum ada alasan logis untuk menjerat AP. Salah satu alasannya, bukti komik-komik di HP milik AP mestinya bukan menjadi alat bukti untuk menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka rudapaksa, melainkan hanya sebatas bukti petunjuk.
"Setelah saya mendalami sedikit, saya panggil itu korban dengan mamanya ternyata ada oknum tertentu yang melakukan penyuntikan terhadap tiga orang anak bersaudara itu (dua diantaranya AR dan AS). Sementara anak yang tertuduh (AP) itu tidak pernah mengenal namanya spoit (alat suntik)," jelasnya.
Pun, ia menduga AP terpaksa mengakui diri sebagai pelaku karena di bawah tekanan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar penyidik-penyidik yang pernah meminta keterangan AP ikut dihadirkan di persidangan.