Pemkot Baubau Kalah Sengketa, Puluhan Pedagang Direlokasi ke Plaza

PUBLIKSATU, BAUBAU - Puluhan pedagang terpaksa menyingkir dari samping gedung eks pasar sentral terbakar di Kelurahan Tomba Kecamatan Wolio. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kalah dalam sengketa lahan di area tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengeksekusi lahan itu, Senin (13/3). Kios-kios yang belum sempat dibongkar sendiri oleh pedagang diratakan pakai kendaraan alat berat. Meski sesekali para pedagang meneriakkan kekesalan, namun secara umum eksekusi berjalan lancar.
Eksekusi dilakukan atas permintaan pemenang gugatan dalam hal ini Arifuddin. Eksekusi didasarkan atas penetapan Ketua PN Baubau masing-masing Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Bau. Jo putusan PN Baubau, Nomor: 1/Pdt.G/2021/PN Bau tanggal 7 Juni 2021. Jo putusan PT Kendari, Nomor: 67/PDT/2021/PT Kendari tanggal 6 Agustus 2021. Jo putusan MARI, dan Nomor: 3072.K/Pdt/2022 tanggal 20 September 2022.
Kuasa hukum Arifuddin, Muhammad Suhardi SH MH mengatakan, kliennya memenangkan gugatan lahan tersebut di semua tingkatan mulai dari PN Baubau, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kita gugat Pemerintah Kota Baubau sekaligus pedagang yang ada didalamnya. PN Baubau Baubau memenangkan penggugat pak Arifuddin. Lalu, Pemkot dan turut tergugat mengajukan banding di PT Kendari dan Kasasi di MA tetap menguatkan putusan PN Baubau," ujar Suhardi.
Kata Santos-sapaan karib Muhammad Suhardi, total lahan yang dimenangkan dalam sengketa itu seluas 963 meter persegi. Lahan tersebut terdiri dari dua sertifikat kepemilikan Arifuddin. "Sertifikat itu diterbitkan 2018 dan 2019," terangnya.
Berdasarkan data, menurut dia, terdapat 106 unit kios di lahan tersebut sebelum dieksekusi. Dari jumlah kios itu, 60 unit diantaranya dipakai berjualan oleh para pedagang sejak 2001. Selebihnya, bangunan tanpa barang dagangan.