Terdakwa Korupsi Bank Bahteramas Baubau Dituntut 7,5 Tahun, Penasihat Hukum: tidak Wajar

PUBLIKSATU, BAUBAU - Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Baubau, Abdul Kadir dituntut pidana 7,5 tahun penjara. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tuntutan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau di Pengadilan Tipikor Kendari, 28 Maret 2023. "Iya sudah betul (dituntut tujuh tahun enam bulan)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi dikonfirmasi belum lama ini.
Selain itu, ujar dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan didenda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara Rp10 ribu dan uang pengganti Rp 1.085.166.666,67.
"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Kadir, La Ode Taufik menilai tuntutan 7,5 tahun terhadap kliennya itu tidak memperhatikan fakta persidangan. Kendati begitu, ia tetap menghargai Jaksa sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan menuntut suatu perbuatan dugaan tindak pidana.
"Kalau saya anggap (tuntutan) itu tidak wajar. Karena fakta persidangan bahwa (obyek perkara) itu adalah pinjaman atau kredit yang sampai hari masih tercatat pembayarannya. Pada saat kita sidang kemarin, bagaimana dikatakan sebagai kerugian keuangan negara atau oleh penyidik dikatakan kategori potensial actual loss, sementara sampai hari ini masih membayar," kata Taufik dihubungi via telepon seluler, Selasa (18/4).
Memang, ungkap dia, kliennya disinyalir memberikan kredit fiktif dengan cara memalsukan data nasabah. "Tapi pembayaran kredit tetap jalan. Pendapat ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa itu adalah tindak pidana perbankan," terangnya.