MenPAN-RB Minta Pemda dan K/L Hentikan Perekrutan Honorer

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah non-kementerian tidak merekrut tenaga honorer.
"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan, sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Menteri Anas dikutip dari JPNN.com, Rabu (21/6).
Menurut Anas, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ungkap Menteri Anas.
Padahal, KemenPAN-RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.
Untuk itu, kata Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Menteri Anas meminta Pemda serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP)."Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Menteri Anas.