RUU Kesehatan: Tegas Bedakan Tembakau dengan Narkotika dan Minuman Alkohol

PUBLIKSATU - Pembahasan RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif DPR RI dinyatakan rampung. Hal itu setelah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dan Pemerintah, Senin, 19 Juni 2023.
Dikutip dari JawaPos.com, ada tujuh fraksi RUU menyatakan setuju, sedangkan dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak.
Salah satu isu krusial dalam RUU Kesehatan yang mendapat sorotan publik adalah penyetaraan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol. Kelompok masyarakat yang paling keras menentang aturan tersebut adalah petani tembakau dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.
"Dalam pembahasan di tingkat komisi, kami telah meyakinkan perlunya pemisahan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol, karena dianggap tidak masuk akal dan memberatkan. Setelah melalui proses yang alot, akhirnya disetujui narkotika dan minuman alkohol dicabut dari RUU Kesehatan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini di Kompleks Senayan, Rabu (21/6).
Menurutnya, industri hasil tembakau perlu dilindungi karena mempunyai peran signifikan dalam perekonomian nasional. Kontribusi cukai rokok tembakau terhadap keuangan negara setiap tahun terus mengalami peningkatan. Untuk tahun 2022 mencapai sekitar 200 triliun rupiah.
Ia menjelaskan, dari sisi penyerapan tenaga kerja, industri hasil tembakau mempunyai andil yang besar. Terdapat sekitar 5-6 juta orang yang bekerja di sektor industri tembakau. Mulai dari petani tembakau, pekerja di pabrik-pabrik rokok yang dikenal dengan buruh klinting, pedagang di toko-toko dan warung, sampai pedagang kaki lima.
"Nasib mereka dan keluarganya harus mendapat perlindungan agar mereka tetap bisa survive, terutama di tengah krisis ekonomi global dewasa ini," kata Yahya.