Berita Terkini
Hukum

Polda Sultra Bekuk Seorang Terduga TPPO di Kendari

Oleh Admin Publiksatu · Senin, 26 Juni 2023 01:05 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Polda Sultra Bekuk Seorang Terduga TPPO di Kendari

PUBLIKSATU, KENDARI - Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang terduga pelaku perdagangan orang di Kota Kendari.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, terduga pelaku tersebut bernama M. Aras Rahim (20) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba,Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sultra.

"Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6) di sebuah hotel di Kota Kendari," kata Syahrir Hanafi dikutip dari antara, Kamis (22/6).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tindak pidana perdagangan orang.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka bernama M. Aras Rahim," ujarnya.

Syahrir menyebutkan bahwa M. Aras ditangkap karena menjual korbannya berinisial T (19) dan I (20) pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp500 ribu per orang.

Ia menuturkan, usai melakukan penjualan korbannya kepada pria hidung belang, pelaku kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korbannya. "Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban," ujarnya.

Bagikan