Berita Terkini
Hukum

Mantan Ketua MK Nilai Penyidik Tunggal tak Bisa Dipertahankan Lagi

Oleh Admin Publiksatu · Selasa, 27 Juni 2023 03:59 WIB · 2 menit baca
Mantan Ketua MK Nilai Penyidik Tunggal tak Bisa Dipertahankan Lagi

PUBLIKSATU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki kejaksaan untuk menyidik perkara-perkara khusus. Bahkan istilah penyidik tunggal sudah tidak bisa dipertahankan lagi pada saat ini.

Dikutip dari JawaPos.com, Hamdan menjelaskan, sebelum KUHAP pada 1981, kewenangan penyelidikan dan penuntutan kewenangannya dibagi-bagi ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah KUHAP memang ada kehendak untuk menjadikan kepolisian sebagai penyidik tunggal semua perkara.

“Tapi dalam perkembangannya ternyata penyidik tesebut tidak bisa tunggal, karena selain kejaksaan yang melakukan penyidikan juga banyak sekali penyidik-penyidik PNS sekarang ini. Kehutanan, OJK, Imigrasi semua punya penyidikan. Jadi tidak bisa lagi dipertahankan apa yang disebut penyidik tunggal itu. Itu politik hukum 1980-an, sudah berubah,” papar Hamdan, Senin (26/6).

Undang-Undang Dasar (UUD) tidak menyebutkan secara tegas lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pasal 24 UUD 1945 ayat (3) hanya menyebutkan badan-badan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU.

“Siapa badan- badan kehakiman diserahkan pada UU termasuk penyelidikan, penuntutan, penyidikan dan juga pemasyarakatan. Juga badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” ungkap Hamdan.

Untuk itulah, lanjut dia, pembentuk UU memiliki kebebasan untuk memberikan kewenangan tersebut. Baik diberikan ke institusi kejaksaan, kepolisian. “Bisa juga diberikan ke kejaksaan secara tunggal atau kepolisian secara tunggal, atau bisa juga secara tunggal ke KPK. Terserah UU-nya. Ini yang dinamakan open legal policy,” katanya.

Hamdan menegaskan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus termasuk korupsi. “Pembentuk UU juga bisa mencabut, ya udah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU,” kata Hamdan.