Berita Terkini
Nasional

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Belgia

Oleh Admin Publiksatu · Selasa, 4 Juli 2023 02:27 WIB · 1 menit baca
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Belgia

PUBLIKSATU, DENPASAR - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.

"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan,bdi Denpasar, dikutip dari Antara, Senin (3/7).

Ia menjelaskan WNA asal Belgia itu seorang laki-laki berinisial DD yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Selasa (27/6), saat petugas melakukan patroli keimigrasian.

Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.

Ada pun wilayah operasi Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga kabupaten yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.

Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022. Sehingga, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, ia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang resmi atau ilegal di Bali.