Berita Terkini
Hukum

Satgas TPPO Deteksi Praktik Jual Beli Organ Tubuh

Oleh Admin Publiksatu · Kamis, 6 Juli 2023 01:44 WIB · 2 menit baca
Satgas TPPO Deteksi Praktik Jual Beli Organ Tubuh

PUBLIKSATU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membeberkan data hasil kerja selama satu bulan belakangan. Tidak hanya berhasil memulangkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban, mereka juga mendapati sejumlah fakta yang mengkhawatirkan.

Dikutip dari JawaPos.com, belasan WNI korban TPPO yang sampai kemarin (4/7) tertahan di luar negeri lantaran menjadi korban jual beli organ tubuh. Polri, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah mendeteksi praktik jual beli organ tubuh yang bermula dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Para korban bertolak ke luar negeri dengan modus untuk bekerja. Begitu sampai negara tujuan, mereka meneken kontrak untuk menjual organ tubuh. ”Saya dapat info dari Polri tadi, di suatu negara masih ada 14 orang yang tertahan di rumah sakit dengan (sebab) jual ginjal,” kata Mahfud di Jakarta, kemarin.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 29 Mei lalu, Satgas Penanganan TPPO langsung bekerja. Mereka bergerak di bawah kendali Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk menjadi ketua harian. ”Satu bulan korban yang bisa diselamatkan itu 1.943 orang,” ungkap Mahfud.

Mahfud meyakini masih banyak korban TPPO yang belum diselamatkan. Meski demikian, angka 1.943 sangat berarti. Menurut dia, belum pernah sepanjang sejarah penanganan TPPO ada 1.943 korban yang diselamatkan dalam waktu satu bulan.

Mereka ditolong oleh Satgas TPPO yang bekerja dari 5 Juni sampai 3 Juli 2023. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari proses hukum yang berjalan satu bulan terakhir. ”Sudah dijadikan tersangka 698 orang,” imbuhnya.

Secara terperinci, Mahfud menyebut ribuan korban TPPO itu terbagi atas empat kategori. Yakni, 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI); 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK); 6,6 persen korban eksploitasi anak; 1,6 persen merupakan Anak Buah Kapal atau ABK.