Berita Terkini
Nasional

Derita Asfiyatun, Ibu yang Didakwa Terima 17,5 Kg Ganja dari Kiriman Paket Anaknya

Oleh Admin Publiksatu · Minggu, 9 Juli 2023 21:02 WIB · 2 menit baca
Derita Asfiyatun, Ibu yang Didakwa Terima 17,5 Kg Ganja dari Kiriman Paket Anaknya

Asfiyatun diseret ke meja hijau dengan dakwaan menerima paket ganja senilai Rp 32,5 juta dari anaknya, Mochammad Santoso yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Perempuan 60 tahun itu menampik tuduhan tersebut. Dia ingin dibebaskan untuk melanjutkan hidup di hari tuanya.

LUGAS WICAKSONO, Surabaya

PADA Minggu, 8 Januari 2023, saat tengah malam, Asfiyatun terbangun dari tidurnya. Sayup-sayup, dia mendengar pintu rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul diketuk. Saat dibuka, Ali, tetangganya, sudah berdiri di depan pintu sembari menggotong dua kardus.

Ali mengatakan, kardus tersebut paket titipan untuk Santoso, anak Asfiyatun yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Kelak, isi kardus itulah yang mengantarkan Asfiyatun ke meja hijau karena berisi ganja seberat 17,5 Kilogram (Kg).

"Ali bilang mau diambil besok. Saya tidak tahu isinya. Saya percaya saja karena Santoso anak sendiri,’’ ujar Asfiyatun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari JawaPos.com.

Ali dan Pi’i, tetangganya, tidak pernah menyampaikan isi kardus tersebut. Sepekan sebelumnya, seorang perempuan tidak dikenal yang mengaku ibunya Priska datang ke rumah Asfiyatun. Dia menagih paket buah senilai Rp 32,5 juta dari Santoso.

Asfiyatun yang mengaku tidak tahu-menahu masalah itu meminta perempuan tersebut berhubungan langsung dengan Pi’i. Santoso, yang masih berada di penjara, juga tidak pernah menghubungi ibunya soal paket itu.