Rapat Paripurna Parlemen Setujui Revisi UU Desa jadi Inisiatif DPR
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif. Sehingga, DPR RI akan mulai membahas revisi UU Desa.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing. Kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (11/7).
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Poin krusial yang disetujui itu terkait masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan, penyusunan NA dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ucap Andi, di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Berdasarkan itu, Supratman menyampaikan hal hal yang diatur dalam RUU, antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.