Berita Terkini
Hukum

Wartawan Ditikam OTK, Anggota DPRD Baubau: Ini Bukan Kejahatan Biasa

Oleh Admin Publiksatu · Minggu, 23 Juli 2023 02:56 WIB · 2 menit baca
Wartawan Ditikam OTK, Anggota DPRD Baubau: Ini Bukan Kejahatan Biasa

PUBLIKSATU, BAUBAU - Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Syamsuddin turut menyoroti aksi penikaman terhadap LM Irfan Mihzan-wartawan Kasamea.com. Ia menganggap kejadian itu bukan kejahatan biasa.

Menurut Ilor-sapaan akrab Muhammad Syamsuddin, tidak ada satupun yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Pun, pihak yang merasa terusik dengan karya jurnalistik sangat tidak dibenarkan menyelesaikan persoalan pers dengan cara kriminal.

"Maka dengan itu kami meminta kepada Polres Baubau untuk tidak hanya melihat hal ini sebagai tindak pidana biasa. Tetapi ini menyangkut kerja-kerja jurnalis," kata Ilor kepada redaksi publiksatu.co, Sabtu (22/7).

Sehingga, tegas dia, penyidik kepolisian perlu juga menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan sekadar pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHP. "Tidak tanggung-tanggung ancaman pidananya lumayan," ujar Legislator Berkarya ini.

Lebih jauh, mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau ini meminta penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan dalang penikaman terhadap Irfan. Jika terbukti, maka aktor dan orang-orang yang terlibat dalam aksi keji itu diberi sanksi maksimal.

"Jadi tidak hanya pelaku penikaman, tetapi orang-orang yang terlibat di dalamnya diberi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," jelas mantan wartawan SCTV ini.

Ilor juga berharap kepada rekan-rekan awak media untuk tetap waspada terhadap ancaman kekerasan. Kerja-kerja mulia seperti juga penting sebenarnya untuk mawas diri dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.