Berita Terkini
Nasional

Buruan Gratis, Pemkot Fasilitasi Pelaku IKM Buat Label Halal

Oleh Murdin · Jumat, 1 September 2023 00:46 WIB · 2 menit baca
Buruan Gratis, Pemkot Fasilitasi Pelaku IKM Buat Label Halal
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Disperindag Kota Baubau Sariyanti Musuidu (Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau kini mempermudah para pelaku usaha kusus Industri kecil menengah (IKM) yang ingin membuat label halal.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau siap memfasilitasi para IKM yang hendak membuat label halal.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Disperindag Kota Baubau Sariyanti Musuidu mengatakan, IKM wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga: Perda RTWR Sultra 2023-2043 Disahkan, Laode Muhammad Syarif: Harita Group Harus Segera Keluar dari Pulau Wawon

"Karena pada saat dibuatkan label halal itu syaratnya harus ada NIB," kata Sariyanti kepada koran ini ditemui di Kantor Disperindag, kamis 31/8.

Para pelaku IKM harus mengetahui, tahun 2023 pemerintah pusat menyediakan anggara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disediakan untuk pembuatan label halal.

"Untuk tahun ini target Kota Baubau sekitar 100 IKM yang diuruskan halalnya melalui APBN, jadi gratis kalau memang berminat siapkan saja datanya," ujar Saryanti.

Baca Juga: India Siapkan Pasukan Khusus dari Moyet Untuk Amankan KTT G20

Dalam pengurusan tidak dipersulit bahkan cenderung dipermudah. Maka persyaratan yang harus disiapkan antara lain seperti NIB, fotokopi KTP dan foto prodak.

"Nanti ada tim yang turun cek prodaknya itu, nanti sistem aplikasi namun ada tim pendamping nanti mereka yang bantu akses supaya bisa keluar halalnya," jelasnya.

Dari target 100 IKM tahun tahun ini, dikatakan, terhitung sejak bulan Juni 2023 lalu progres pembuatan label halal tersebut sudah mencapai 30 IKM.

"Sekarang ini sudah ada 30 yang sudah kita urus halalnya target sampai Desember 100, sekitar masi 70 an lagi yang kita urus," harapnya.

Peliput: Murdin