Berita Terkini
Nasional

Kelulusan Mahasiswa Kewenangan Prodi

Oleh Haeruddin · Sabtu, 2 September 2023 23:53 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Kelulusan Mahasiswa Kewenangan Prodi
ILUSTRAI (IST)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kemendikbudristek meluruskan sejumlah kekeliruan persepsi soal kebijakan skripsi.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan bahwa skripsi tidak dihapus, tetapi bisa dijadikan salah satu opsi.

Nizam menjelaskan, dalam Permendikbud 53/2023, mahasiswa S-1 hingga D-4 wajib membuat tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Hanya, bentuknya bisa beragam. Mulai tugas proyek, prototipe, skripsi, hingga lainnya. "Dan, itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan prodinya," ujar Nizam di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, kemarin (1/9).

Baca Juga: Skripsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Lulus Kuliah, Mahasiswa Tetap Harus Miliki Kemampuan Menulis

Dia pun menampik jika kebijakan ini berarti menggampangkan mahasiswa untuk lulus. Sebab, tugas akhir tetap akan diberikan dan berfokus pada kompetensi mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing. Misalnya, mahasiswa ekonomi ditugaskan menyelesaikan salah satu kasus finansial di bank.

"Ini memang seolah euforia bagi mahasiswa (dengan tak wajib skripsi, Red). Jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan," ungkapnya.

Sesdirjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan, keputusan menyangkut pemilihan jenis tugas akhir berada di tangan pihak kampus. Bukan kepada mahasiswa yang kemudian memilih sendiri bentuk tugas akhirnya. (mia/c14/bay)

Bagikan