Berita Terkini
Hukum

Segera Diadili, Tiga Tersangka Penyuap Kabasarnas RI Diserahkan ke JPU

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 23 September 2023 01:56 WIB · 3 menit baca
Segera Diadili, Tiga Tersangka Penyuap Kabasarnas RI Diserahkan ke JPU
Tersangka suap Kabasarnas diserahkan ke JPU untuk segera diadili (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penyuap Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas 2021-2023, diserahkan tim penyidik KPK ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

Baca Juga: Proses Laporan Hoax Prabowo Tampar Wamentan Sekitar 10 Jam, Relawan: Laporan Kami Diterima

"Kolaborasi dan koordinasi intens tim penyidik KPK dan penyidik Puspom TNI terjalin baik, sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada Kabasarnas dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (22/9).

Untuk itu, sambung dia, penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan tim Jaksa KPK. Para tersangka masih ditahan di Rutan KPK, masing-masing 20 hari ke depan sampai 11 Oktober 2023.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Baca Juga: Edarkan Sabu 319 Kg, Tujuh WNA Iran Dituntut Pidana Mati

Dalam perkara ini, KPK dan Puspom Mabes TNI sudah melakukan penggeledahan di kantor Basarnas RI, Jakarta pada Jumat (4/8). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

KPK resmi umumkan lima tersangka kasus dugaan suap ini usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7). Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Untuk tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya ditangani oleh Puspom Mabes TNI.

Dalam perkaranya, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap dengan istilah Dako senilai Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Baca Juga: KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, Ini Alasan KPK

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, merupakan fee 10 persen dari tiga proyek pengadaan, yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Dari penyerahan uang itu, perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sedangkan perusahaan Roni Aidil jadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).