Disebut Dito Ariotedjo Terima Rp 27 M, Kejagung akan Mendalami
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mementau secara serius pengakuan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan atas pemberian uang Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan mengaku memberi Rp 27 miliar kepada Dito sebagai bentuk pengamanan kasus.
Baca Juga: KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang saat Geledah Rumdin Mentan
Kejagung RI melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan akan memperdalami kasus tersebut, termasuk fakta persidangan di Pengadilan Tipikor. "Proses pemeriksaan di persidangan terus kami pantau dan pelajari. Kami lihat perkembangannya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Sebelum namanya disebut dalam persidangan, Dito juga pernah diperiksa Kejagung pada awal Juni 2023. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Jampidsus Kejagung mencecar 24 pertanyaan kepada Dito terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian
Dito yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI pun membantah menerima uang Rp27 miliar berkaitan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu. "Saya dari awal ingin secepatnya mengklarifikasi agar tidak berlarut-larut. Alhamdulillah sudah dilaksanakan," kata Dito beberapa waktu lalu.