Berita Terkini
Nasional

MA Mengabulkan Gugatan Tentang Ketentuan Masa Jeda Bagi Mantan Terpidana Korupsi yang Maju Sebagai Caleg

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Selasa, 3 Oktober 2023 05:25 WIB · 3 menit baca
MA Mengabulkan Gugatan Tentang Ketentuan Masa Jeda Bagi Mantan Terpidana Korupsi yang Maju Sebagai Caleg
(Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya mereka memprotes PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 T

PUBLIKSATU, JAKARTA– Upaya gerakan masyarakat sipil mengoreksi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan legislatif kembali membuahkan hasil. Setelah gugatan perhitungan kuota perempuan dikabulkan, terbaru Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan gugatan tentang ketentuan masa jeda bagi mantan terpidana korupsi yang maju sebagai caleg.

Sebelumnya, Pasal 11 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 memberikan pengecualian masa tunggu lima tahun bagi bacaleg yang mendapat pencabutan hak politik. Ringkasnya, jika ada terpidana mendapat hukuman pencabutan hak politik dua tahun, masa tunggunya cukup dua tahun saja.

Nah, norma itu diperkarakan oleh gerakan masyarakat sipil ke MA. Mereka adalah mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai norma tersebut tidak sesuai putusan MK, yang memerintahkan masa tunggu lima tahun.

Baca Juga: Mendagri Intruksikan ke Pemda Untuk Menyiapkan Anggaran Pilkada 2024

Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2023, MA telah mengabulkan gugatan itu. Kendati demikian, Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan, pihaknya belum bisa menentukan langkah. ’’KPU belum menerima salinan putusan tersebut,’’ ujarnya kemarin (1/10).

Idham menepis anggapan KPU tidak patuh pada putusan MK dalam menyusun dua PKPU tersebut. Dalam pandangan KPU, aturan itu sudah sesuai dengan pertimbangan hukum MK. ’’Khususnya pada halaman 29 dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022,’’ imbuhnya.

Dia justru menyoroti ketentuan formil gugatan tersebut. Sesuai Pasal 76 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Pemilu, gugatan terhadap PKPU dapat diajukan maksimal 30 hari sejak diundangkan. Dalam perkara itu, gugatan diterima pada 13 Juni 2023 atau telah melebihi batas tersebut.

’’Kami tegaskan bahwa Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023,’’ jelasnya.

Baca Juga: Pengurus Muhammadiyah yang Maju Jadi Caleg Diharuskan Nonaktif

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPU patuh pada putusan MA. Yakni, dengan segera merevisi dan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

’’Juga, harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun,’’ ungkapnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap jajaran komisioner KPU meminta maaf kepada masyarakat.

Dalam pertimbangannya, lanjut Kurnia, MA menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan calon-calon berintegritas. Adapun aturan PKPU itu menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. ’’Dari aspek sosiologis, majelis hakim berpandangan bahwa aturan internal KPU tersebut tidak mencerminkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa,’’ imbuhnya.