Presiden Partai Buruh Menduga Ditolaknya Gugatan UU Cipta Kerja karena Satu Hakim Diganti DPR

PUBLIKSATU, JAKARTA- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menduga ada konspirasi politik di balik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Pasalnya, ia mengatakan bahwa satu hakim MK, yaitu Aswanto, diganti.
Ia mengatakan, Aswanto merupakan salah satu dari lima Hakim MK yang sebelumnya menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja merupakan produk yang inkonstitusional bersyarat.
"Kami menduga ada konspirasi politik, baunya terlalu menyengat, yaitu penggantian hakim Aswanto oleh DPR dengan tiba-tiba," katanya kepada wartawan, Senin (2/10).
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Terima Penghargaan Legislator Aspiratif dan Humanis
Said menjelaskan, penggantian hakim Mahkamah Konstitusi biasanya terjadi karena dua hal, yaitu sudah dua periode menjabat atau pensiun.
"Kali ini hakim Aswanto tidak ada salah apa-apa," ucapnya.
Akibat digantinya Aswanto itu, ia mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja akhirnya dinyatakan konstitusional dan dapat diterapkan di Indonesia sekaligus menolak gugatan buruh.
Pasalnya, putusan ini ditetapkan setelah empat hakim MK menyatakan undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional. Sedangkan lima hakim lainnya menyatakan konstitusional.
Baca Juga: Anggota DPR RI FRaksi Demokrat, Suhardi Duka Raih Penghargaan Legislator Peduli Lingkungan
"Berubah menjadi sekarang 4-5, empat menyatakan inkonstitusional tetap, lima sekarang menyatakan konstitusional terhadap UU Cipta Kerja. Jahat. politik telah mewarnai MK," tandas Said.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh soal Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Gugatan itu sebelumnya disampaikan oleh elemen buruh dan beberapa elemen masyarakat.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10).