Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Penyediaan Stok Gula Impor Jadi Penyidikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi secara khusus yang terjadi pada periode 2015 sampai 2023. "Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Baca Juga: KPK Panggil Petinggi Mantan Petinggi PT Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG
Kuntadi mengatakan ada beberapa modus praktik dugaan korupsi yang terjadi di Kemendag. Pertama, pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, dimana Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Baca Juga: Gedung Putih Kirim Pesan: Putin Tidak akan Dibiarkan Hidup Lebih Lama Lagi
"Selanjutnya, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," jelas Kuntadi.
Terkait hal ini, Kejagung belum bisa membeberkan nominal kerugian negara karena masih dalam proses penyidikan.