Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Sebut Tidak ada Intervensi
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA-Perkara uji materiil norma batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipastikan tidak diintervensi pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, usai menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan Kemenko Polhukam, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Baca Juga: PKS Menilai Wajar Partai Demokrat Dapat Jatah Menteri
"Nggak bisa intervensi lembaga peradilan. Seperti saya bilang tadi, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi siapapun," kata Anwar.
Dia juga menjelaskan, banyak putusan MK yang menimbulkan polemik di publik, karena di antara pihak-pihak yang berperkara kerap tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan.
Baca Juga: Pendukung Amin Diminta Aktif Sentuh Akar Rumput
"Putusan hakim itu jelas, bukan hanya yang mengenai Ciptaker. Semua putusan itu hampir menimbulkan pro dan kontra. Ada yang puas, ada yang tidak puas," tambahnya.
"Lihat saja deh, ikuti saja terus," tutup adik ipar Presiden Joko Widodo itu.