PPATK Ungkap Transaksi Tunai Rekening Mentan SYL Capai Ratusan Miliar

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai mutasi rekening tunai rekening bank milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mencapai ratusan miliar rupiah. Fakta tersebut diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditanya informasi transaksi rekening bank milik Mentan SYL yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Itu (transaksi ratusan miliar) Mutrek (mutasi rekening) ya," kata Ivan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).
Baca Juga: Soal Isu Gantikan Megawati, Jokowi Mengaku Ingin Pulang Kampung
Menurutnya, nilai transaksi ratusan miliar rupiah dari mutasi rekening bank milik Mentan SYL itu dilakukan secara tunai.
"Debet dan kredit tunai," tandas Ivan.
Meski begitu dia tidak membeberkan dengan angka pasti nilai transaksi Mentan SYL yang mencapai ratusan miliar rupiah itu.
"Dalam beberapa tahun (transaksi ratusan miliar)" pungkas Ivan.
Seperti diketahui, Jumat (29/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Panggil SYL, KPK Fokus Usut Sumber Uang Rp30 M
Sayangnya KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkara.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.
Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan, salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Mentan SYL. Ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta Sprindik TPPU.
Baca Juga: Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU Diminta Patuhi Putusan MA
KPK juga sudah menggeledah beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.
Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.