Berita Terkini
Nasional

Kasus Proteksi TKI Kemnaker, Lukmanul Khakim Diperiksa KPK

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 7 Oktober 2023 00:59 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasus Proteksi TKI Kemnaker, Lukmanul Khakim Diperiksa KPK
Lukmanul Khakim (rmol)

PUBLIKSTU, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukmanul Khakim. Anggkomisi pemberantasanota Badan Pekerja Anies-Muhaimin (Baja Amin) ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Baca Juga: Ditengarai Ada Kecurangan, Pengawasan Distribusi Beras Bulog akan Diperketat

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lukmanul Khakim sudah hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.34 WIB, Jumat (6/10). Sampai pukul 13.10 WIB belum juga keluar, Lukmanul masih menjalani pemeriksaan.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, selain memanggil Lukmanul Khakim selaku swasta, pihaknya juga memanggil tiga orang saksi lainnya. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (6/10).

Selain Lukmanul Khakim, tiga saksi lain yang ikut dipanggil hari ini adalah I Nyoman Darmanta selaku PNS Kemnaker, Roostiawati selaku pensiunan PNS, dan Nur Faizin selaku wiraswasta.

Baca Juga: Kepala SKK Migas Ungkap Cadangan Gas di Kutai Basin pada Forom ADIPEC 2023

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Tersangka Reyna Usman sebelumnya telah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Senin (4/9) dan Kamis (5/10). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kepala BPBD Butur Ditahan Jaksa

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada Selasa (29/8), kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah digeledah. Selanjutnya pada Kamis (7/9), rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.

Dari rumah Reyna di Bali, KPK mengamankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.

Bagikan