Lagu Pan Pan Pan yang Viral di Medsos dan TV Dinilai Melanggar Aturan

PUBLIKSATU, JAKARTA- Bawaslu DKI Jakarta, menggelar sidang perdana untuk membahas dugaan pelanggaran administratif.
Pelanggaran administratif yang dimaksud merujuk pada Partai Amanat Nasional (PAN) terkait lagu ‘Pan Pan Pan’ yang merupakan lagu milik partai tersebut.
Bawaslu Jakarta Selatan menyatakan Pan terseret pelanggaran administratif lantaran tayangnya lagu tersebut di Tik Tok dan Youtube milik partai tersebut.
Lagu tersebut juga sempat tayang di stasiun televisi Trans 7.
“Terlapor diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mempublikasikan di media sosial Youtube ‘PAN TV’ dan Tik Tok ‘Sahabat PAN’ serta iklan di media elektronik yang ditayangkan di Trans 7,” kata ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia dilansir dari Antara.
Baca Juga: Hasil Survei Terendah, Anies Yakin Masih Banyak Belum Tentukan Pilihan
Dia menambahkan untuk sosialisasi diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahu secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatan kabupaten/kota paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Video publikasi berisi lagu ‘Pan Pan Pan’ di media sosial dan iklan di media elektronik bukan merupakan kegiatan yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi.
Wakil ketua umum (Waketum) DPP PAN Viva Yogi Mauladi angkat bicara mengatakan pihaknya meminta waktu untuk mempelajari secara detail dan akan menjawab temuan Bawaslu tersebut.
“Terhadap perbedaan multitafsir dari bahasa, metode, dan prosedur, kami minta waktu untuk mempelajari secara detail dan akan menjawab secara resmi terhadap temuan dari Bawaslu,” ujar Viva.
Baca Juga: Windy Idol Kembali DIcegah KPK Pergi ke Luar Negeri
Ketua majelis dan pihak terlapor PAN keduanya menyepakati sidang dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, dan akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2023.
Sidang Pembacaan Temuan Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan tayang secara daring di akun Youtube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Majelis dan Anggota Majelis adalah anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo dan Reki Putera Jaya.