Windy Idol Kembali DIcegah KPK Pergi ke Luar Negeri

PUBLIKSATU, JAKARTA - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kembali dicegak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian selama 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar Windy Idol kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Hasil Survei Terendah, Anies Yakin Masih Banyak Belum Tentukan Pilihan
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keterangan Windy Idol dalam kasus yang menjerat Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan (HH), masih diperlukan. Untuk itu, KPK kembali mengajukan cegah terhadap Windy Idol untuk kedua kalinya.
"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan September 2023 dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (6/10).
Baca Juga: Kasus Proteksi TKI Kemnaker, Lukmanul Khakim Diperiksa KPK
Krena itu, KPK mengingatkan agar Windy Idol kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi. Mengingat, Windy Idol kembali mangkir saat dipanggil pada Kamis kemarin (5/10). "KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.
Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy Idol didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.
Baca Juga: Sekjen ESDM Sebut Rice Cooker Gratis Didistribusi Tahun Ini ke Masyarakat
Dua pemeriksaan lain dilakukan pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.