Berita Terkini
Nasional

Bawaslu Cermati Caleg Mantan Napi Korupsi di Rancangan DCT yang Sementara Disusun KPU

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Minggu, 8 Oktober 2023 03:03 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bawaslu Cermati Caleg Mantan Napi Korupsi di Rancangan DCT yang Sementara Disusun KPU
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (RMOL)

PUBLIKSATU, JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencermati rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya terkait syarat dokumen calon anggota legislatif mantan narapidana (napi) kasus korupsi.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, jajarannya di seluruh tingkatan kini sedang melakukan konsolidasi data. Hal itu dilakukan dari tingkat bawah untuk direkap di tingkat nasional.

"Yang bisa kita lakukan saat ini adalah pencermatan, dan kita sedang melakukan konsolidasi karena prosesnya berjenjang dari bawah naik ke atas," ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Baca Juga: Riset Poltracking Indonesia: Kenaikan Elektabilitas Anies 4 Persen, Prabowo dan Ganjar Hanya Naik 1 Persen

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengatakan, belum ditemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun.

"Sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi. Kenapa? Karena memang kan kita enggak punya akses terhadap Silon (Sistem Informasi Calon) ya," urainya.

Lolly menegaskan, sistem informasi pencalonan (Silon) sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi data persyaratan yang diinput di dalamnya, hingga saat ini membatasi kerja pengawasan Bawaslu.

Baca Juga: Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 per Gram

"Sehingga kita kesulitan untuk melakukan upaya deteksi dini dalam konteks mencegah," tuturnya.

Kendati begitu, Lolly memastikan di masa penyusunan DCT yang dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023, akan dilakukan pengawasan secara manual.

"Misalnya yang menjadi perhatian kami saat proses pencermatan DCT kemarin, yang kemudian menjadi fokus kami adalah melihat bagaimana riwayat dari pekerjaannya, riwayat perjalanan hukumnya, itu yang kami cermati," demikian Lolly menambahkan.

Bagikan