Polisi Telusuri Kebenaran Foto Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo

PUBLIKSATU, JAKARTA - Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton, Polda Metro Jaya akan menelusuri kebenaran. Penelusuran ini dilakukan sehubungan dengan dinaikannya kasus dugaan pemerasaan oleh oknum pimpinan KPK kepada SYL ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Djaja Atmadja: Mirna Salihin Dipastikan Meninggal Bukan Karena Sianida
"Sehubungan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Penelusuran kebenaran itu akan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Pasalnya, pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. "Terkait dengan pasal 65 juncto Pasal 36 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait adanya larangan untuk hubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun," jelas Ade.
Baca Juga: 0tto Hasibuan Buka-bukaan Ungkap Alasan Jessica Wongso Tolak Ajukan Grasi Tiga Tahun Lalu
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Baca Juga: Pengamat politik: Mahfud MD atau Khofifah Indar Parawansa Kunci Penentu Kemenangan di Jatim
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.