Eko Darmanto Diduga Terima Uang dari Pengusaha yang Pakai Jasa Ilegal, Lewat Rekening Orang Lain

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diduga menerima uang dari pengusaha yang menggunakan jasa ilegal terkait bea cukai melalui rekening bank milik orang lain.
Materi iIulah salah satu yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat lalu (6/10).
Baca Juga: Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan M. Hatta Langsung Diperiksa Penyidik KPK
Ada pun saksi-saksi yang sudah diperiksa, yakni Made Wisartama selaku protokol lapangan BC Bandara Ngurah Rai Bali, David Ganianto selaku Komisaris PT Buana Mitra Indonesia, Lesmana Putra selaku swasta, dan Andry Kusmardhani Suprapta selaku mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (9/10).
Asal uang tersebut, kata Ali, diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Eko Darmanto.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino, Cadangan Beras Nasional Ditambah 1,5 Juta Ton
Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, KPK belum umumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.
Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.
Baca Juga: Pengamat UIN Sebut Prabowo Merupakan Titik Tengah, Pilihan Pendukung Ganjar Maupun Anies
Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.(mag2)