Berita Terkini
Hukum

Ketua KPK Diminta Tidak Terlibat dalam Penangan Kasus Kementan, ICW: Firli Bahuri Diduga Pelaku Pemerasan

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 11 Oktober 2023 03:17 WIB · 3 menit baca
Ketua KPK Diminta Tidak Terlibat dalam Penangan Kasus Kementan, ICW: Firli Bahuri Diduga Pelaku Pemerasan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. ((MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS))

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada konflik kepentingan, mengingat Firli Bahuri diduga terseret dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementan.

Baca Juga: Romli Asmasasita: Isu Pemerasan di Kasus Kementan Harus Dibuktikan di Pengadilan

"Sambil menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya rampung, ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Menueut Kurnia Ramadhana, penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK, sehingga tidak ada potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga pertemuan bukan dalam kaitan kedinasan KPK. "Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," cetus Kurnia.

Baca Juga: Ditanya Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Airlangga Katakan Menunggu Keputusan MK

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Anies - Muhaimin Terapkan Konsep Peduli Rakyat

Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.

KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo dan delapan pihak lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).

Baca Juga: Romli Asmasasita: Isu Pemerasan di Kasus Kementan Harus Dibuktikan di Pengadilan

Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

Pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.