Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Edward Hutahaean Tersangka Baru
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Edward Hutahean ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Edward Hutahaean jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, benar dia jadi tersangka, namun hal itu pihak sedang merencanakan memberi menjelaskan dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10). "Ya (benar) entar di Konpers ya," kata Ketut, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Baca Juga: Polda Metro Proses Dugaan Pemerasan Pimpinan KPKP, Alexander Marwata: Saya Sebetulnya Tersinggung
Nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan sempat mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika keinginannya tidak dipenuhi.
Anang pun menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf, di kawasan Pondok Indah. Menurutnya, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah, lantaran tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Resmi Menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Masih menurut Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan, agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalani saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa masalah itu bisa membesar kalau enggak diurus sejak awal," katanya.
Besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS senilai Rp124,4 miliar. Edward memberi batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.
Baca Juga: Solidaritas Kades dan Mahasiswa Sulsel Tuntut Pj Gubernur Dicopot
"Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja," kata Anang kepada Edward saat itu.
Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo. Parahnya lagi, tambah Anang, Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.
"Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo," kata Anang.