Sesuai Syariah, MUI Keluarkan 8 Poin Maklumat Agar Umat Islam Jangan Golput

PUBLIKSATU, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Halaqah Kebangsaan dan keummatan di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Sabtu (14/10/2023).
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Umat dalam Mewujudkan Pemilu Damai di Sulsel Menuju Masyarakat Madani dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia” ini dihadiri oleh para petinggi MUI.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan menyampaikan, semua pemangku kepentingan termasuk MUI, KPU, TNI, Polri hadir bersama-sama menghasilkan maklumat.
Maklumat ini ada delapan poin yang tujuannya untuk mewujudkan pemilu damai yang merupakan kewajiban semua pihak.
Baca Juga: PKS Sebut Kasus Hukum Kader NasDem Tak Pengaruhi Pemenangan Anies-Muhaimin
“Kita mengapresiasi sekaligus tugas kita sekarang adalah mensosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. Supaya dipahami tugas dan tanggung jawab pemilu damai. Karena ini bukan tugas sekelompok orang tapi semua pihak. Tanpa kecuali. Karena kita berbangsa, bernegara harus melalui tahapan pemilu yang antara lain jujur dan adil,” tuturnya.
Dia berharap agar hal ini tidak dianggap sebagai rutinitas lima tahunan. Karena pemilu menjadi salah wadah untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab sesuai syarat.
Selain itu, dia menegaskan agar tak ada yang menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Hasbullah menyampaikan, hal ini merupakan merjasama dengan organisasi masyarakat dan mensosialisasikan regulasi yang ada di dalam KPU.
“Kami sambut positif karena ini baik. Mendorong pemilu jurdil, ini menyenangkan buat kita. Karena MUI sebagai lembaga panutan. Ulama jadi panutan. Baik untuk positif,” ungkap Hasbullah.
Baca Juga: NasDem Tegaskan Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi
Berikut 8 poin maklumat terkait pemilu tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel nomor Maklumat-07/DP.P.XXI/X/Tahun 2023, diantaranya:
1. Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) dalam setiap tingkatannya wajib untuk disukseskan, karena melalui PEMILU lahir pemimpin dalam berbagai tingkatan yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperjuangkan kemaslahatan rakyat.
2. Bahwa pemilihan pemimpin eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada pertimbangan manfaat dan maslahat untuk keamanan, kedamaian dan kesejahteraan bangsa, maka diimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan pilihan politiknya secara amanah dan bertanggung-jawab.
3. Pemilihan umum yang dilaksankan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk kemaslahatan bangsa (maslahat al-ra'iyyah) wajib dilakukan secara jujur, adil dan damai. Dengan demikian, PEMILU dengan asas musyawarah berdasar pada istihsan telah sesuai dengan norma Syariah Islam.