PDIP Bakal Pecat Gibran, Jika Jadi Cawapres Prabowo
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa warga negara yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang jadi kepala daerah bisa maju capres-cawapres, membuka peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.
Baca Juga: Anies Baswedan Katakan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harus Dihargai, Karena Sifatnya Mengikat
Akan tetapi, jika Gibran dipinang langsung oleh Prabowo untuk mendampinginya pada Pilpres 2024, maka PDIP otomatis akan memecat Gibran lantaran dianggap membelot dari partai.
“Kalau itu berlaku otomatis, aturan dan kode etik itu mengikat semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Jurubicara PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).
Baca Juga: Dissenting Opinion, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ketika ditanya soal sikap Presiden Joko Widodo yang mendukung Prabowo Subianto, bukan Ganjar Pranowo, Deddy mengatakan PDIP juga akan memecat Jokowi kalau tidak mematuhi keputusan partai, dan tidak akan pandang dan tidak akan pandang bulu.
“Tanpa pandang bulu,” tutupnya