Berita Terkini
Nasional

Buntut Putusan MK Soal Batas Usia, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Demonstrasi Menuju Istana Negara

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Sabtu, 21 Oktober 2023 02:50 WIB · 2 menit baca
Buntut Putusan MK Soal Batas Usia, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Demonstrasi Menuju Istana Negara
Dua mahasiswa yang sedang berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, ditangkap pihak kepolisian. (Artist-freed)

PUBLIKSATU, JAKARTA- Dua mahasiswa yang sedang demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, ditangkap pihak kepolisian. Demo tersebut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres dan sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, sekitar pukul 17.10 WIB, massa dari unsur-unsur mahasiswa itu mencoba menerobos barrier beton dan kawat berduri ke arah Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Barat.

Tak lama, salah satu barrier beton roboh dan para mahasiswa langsung memasuki wilayah beton lain yang dihadang pihak kepolisian. Saat suasana semakin memanas, dua mahasiswa yang merangsek maju dengan tanpa almamater kampus diseret polisi.

Melihat penyeretan itu, massa semakin memanas dan teriak-teriakan terus terjadi. Massa semakin ingin merangsek ke depan. Polisi pun mulai bersiaga. Diketahui bahwa dua mahasiswa itu laki-laki.

Baca Juga: PDIP Tugaskan Kepala Daerah Muda Termasuk Gibran Tuk Menangkan Ganjar-Mahfud

"Tolong jangan provokasi kami. Mundur. Jangan melakukan perusakan lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi, Jumat (20/10).

Melalui pengeras suara, ia mengatakan bahwa mahasiswa yang diamankan itu nanti akan dibebaskan seusai aksi unjuk rasa selesai.

Hingga pukul 17.39 WIB, massa masih berkumpul di Patung Kuda. Mereka menyemut dengan atribut masing-masing. Beberapa mahasiswa sudah ada di posisi paling depan melewati barrier dan tampak beberapa kali secara keras berbicara dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, sebanyak 56 elemen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) bakal terjun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden RI.

Baca Juga: Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Dipastikan Jalani Tes Kesehatan Pekan ini di RSPAD

Dalam laman instagramnya @bem_si, para mahasiswa menyebut bahwa putusan MK dapat melanggengkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Aksi ini bertepatan dengan momentum sembilan tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. BEM SI berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi," tulis BEM SI dalam keterangannya di instagram, Jumat.

"Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi yang membelakangi hak-hak rakyat," lanjut keterangan itu.