Pengamat Politik Sebut Pengusungan Gibran oleh Golkar Memberikan Efek Buruk Bagi Kontestasi Politik

PUBLIKSATU, JAKARTA – Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi diusulkan Partai Golkar sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Usul itu ditetapkan dalam Rapimnas Partai Golkar, Sabtu (21/10).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta/Solo terkait syarat usia capres-cawapres. Sehingga, Gibran akhirnya bisa mendaftar meskipun usianya belum 40 tahun.
Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi menilai, pengusungan Gibran oleh Golkar menjadi peristiwa politik yang amat disayangkan. Sebab, hal itu memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal.
Doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut menyampaikan beberapa analisis terkait pencalonan Gibran. Pertama, pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik saat keputusan MK menerima gugatan agar mereka yang sedang/pernah menjabat sebagai bupati/wali kota maupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.
”Keputusan itu menandai terjadinya krisis etika republik, melecehkan etika publik, di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan,” ujar Airlangga Pribadi.
Baca Juga: Biodata dan Karir Gibran Rakabuming, Cawapres yang Diusung Partai Golkar
Airlangga mengungkapkan, seperti diketahui ada hubungan kekerabatan antara Ketua MK dan Gibran. Ketua MK adalah adik ipar Presiden Jokowi, yang tak lain adalah paman Gibran, alias Gibran merupakan keponakan ketua MK.
”Padahal ada etika hakim, jika yang memiliki hubungan kekerabatan dalam setiap kasus hukum tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan hukum,” tambah Airlangga Pribadi.
”Dari sini, momen pemilihan pasangan Prabowo-Gibran menjadi penegasan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan, ketika hukum menjadi instrumen dari kekuasaan kepentingan politik dominan,” tegas Airlangga Pribadi.
Kedua, menurut dia, implikasi dari langkah politik yang memperlihatkan cacat yuridis dan indikasi subordinasi penjaga konstitusi, dalam hal ini MK, bagi kepentingan politik. Artinya, pasangan Prabowo-Gibran mengandung cacat politik dan cacat konstitusional.
”Mereka sejak awal menjadi bagian dari kekuatan politik yang memperoleh imbas keuntungan politik dari manuver yang bertujuan untuk melemahkan etika republik dan memasung demokrasi kita,” terang Airlangga.
Baca Juga: Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Tuntas Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD
Ketiga, lanjut Airlangga, implikasinya adalah alih-alih berharap terjadinya Pilpres 2024 yang tidak ditandai polarisasi politik. Namun, Airlangga menilai, hal itu justru pelemahan etika republik kemudian memunculkan polarisasi politik sampai ke tingkat bawah.
”Mengingat bahwa kontestasi ini berlangsung dalam persepsi publik yang cukup kuat bahwa pemilu berjalan tidak fair, ada yang diuntungkan dari berbagai pelemahan republik maupun demokrasi yang berjalan,” papar Airlangga Pribadi.