Berita Terkini
Hukum

Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Ketua MKMK: Sidang untuk Memberi Efek Jera pada yang Terbuktii Melanggar

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 2 November 2023 00:54 WIB · 2 menit baca
Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Ketua MKMK: Sidang untuk Memberi Efek Jera pada yang Terbuktii Melanggar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memproses dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Dari sejumlah alasan yang disampaikan pelapor, dinilai masuk akal.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun dalam Kasus Impor Emas

Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 9 pokok masalah beserta alasan konkret yang dijelaskan para Pemohon perkara, terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi yang dilaporkan.

Salah satu yang dipertimbangkan MKMK, dijelaskan Anwar, adalah soal tenggat waktu putusan yang dirasionalisasi harus dipercepat, untuk tujuan menjaga marwah institusi MK dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Baca Juga: PDIP Khawatir Ada Pengondisian Pemenangan Pemilu dengan Jokowi Mengumpulkan Ratusan Pj Kepala Daerah

"Untuk itu, dalil-dalil yang anda ajukan itu kami anggap akal sehat," ujar Jimly dalam persidangan.

Menurut Ketua MK pertama itu, perbedaan pendapat dalam laporan merupakan satu hal yang wajar. Sebab, ada tiga sebab perbedaan pendapat terjadi.

"Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," tegasnya.

Maka dari itu, Jimly memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti melanggar.

Baca Juga: Jimly Sebut Masuk Akal Jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan

"Penegakan etika itu tujuannya restoratif, yaitu mengembalikan kepercayaan pada institusi. Karenanya, hukuman di dalam pelanggaran etik beda dengan pelanggaran hukum," terangnya.

"Kita tidak mau memenjarakan ini, tapi kita bermaksud mendidik, memenjarakan. Bila perlu berhentikan dia, suruh kerja tempat lain. Kira-kira gitu ya," demikian Jimly menegaskan.