Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung dan Pakai Rompi Pink

PUBLIKSATU, JAKARTA - Achsanul Qosasi (AQ), anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks, Tuk Wujudkan Pemilu 2024 Damai
"Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11).
Menurut Kapuspenkum, tindak kejahatan yang dilakukan Achsanul Qosasi dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, dirinya diduga telah menerima uang senilai Rp 40 miliar. Uang tersebut diperoleh Achsanul dari terdakwa IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.
Baca Juga: Pekerja Kasar Proyek Kantor Bupati Mubar Impor, Masyarakat Lakalamba dapat PHP
Atas perbuatannya, Achsanul dijerat denganu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: GKML Mubar Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan Menuju Kantor Bupati
Achsanul pun digiring keluar gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi merah muda. "Guna kepentingan penyidikan, AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai dengan 22 November 2023," demikian Ketut.