Berita Terkini
Hukum

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem untuk Mengusut TPPU Puput Tantriana Sari

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 4 November 2023 01:37 WIB · 2 menit baca
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem untuk Mengusut TPPU Puput Tantriana Sari
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Moh Haerul Amri (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Moh Haerul Amri sebagai saksi dalam pengusutan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Baca Juga: Jika Kampanye Padat, Cak Imin Siap Mundur Jadi Anggota DPR

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini, Jumat (3/11), pihaknya memanggil seorang saksi bagi tersangka Puput Tantriana Sari untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Saksi yang dimaksud adalah Moh Haerul Amri selaku anggota DPR RI Fraksi Nasdem. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (3/11).

Baca Juga: Masinton Sebut Salah Alamat Jika Dirinya Dilaporkan di MKD Karena Ajukan Hak Angket

Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp 104,8 miliar. Di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 pada Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Masinton Sebut Salah Alamat Jika Dirinya Dilaporkan di MKD Karena Ajukan Hak Angket

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.