Masinton Sebut Salah Alamat Jika Dirinya Dilaporkan di MKD Karena Ajukan Hak Angket

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu merespons pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). Masinton menilai, menilai pelaporan tersebut salah alamat.
“Salah alamat!," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11).
Anggota Komisi XI DPR RI ini lantas merinci pasal-pasal yang menjadi hak konstitusional seorang anggota dewan dalam menggunakan hak-haknya.
Baca Juga: Citra Ketegasan Dongkrak Suara Prabowo - Gibran di Segmentasi Pemilih Muda
Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang.
Baca Juga: Din Syamsuddin Siap Mengkampanyekan Anies-Muhaimin
"Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh Anggota DPR RI," tegas Masinton.
Sebagaimana diketahui, Masinton Pasaribu dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran kode etik. Mereka menyebut, Masinton melakukan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu (31/10).
Masinton dinilai memberikan pernyataan yang melanggar etik lewat usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.