Kejagung Juga Harus Tersangkakan Menpora Dito Ariotedjo
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya juga menetapkan Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bukan hanya Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.
Baca Juga: Bareskrim Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menyampaikan hal itu ketika menanggapi ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru di Kejagung, karena diduga menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Selasa 19 Juli 2022.
"Dari fakta persidangan juga terungkap adanya aliran dana ke Dito Ariotedjo," jelas Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).
Baca Juga: Hasto Ajak Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di NTB Gencarkan Sosialisasi
Sehingga, kata Muslim, seharusnya Kejagung juga menetapkan dan menahan Dito Ariotedjo sebagai tersangka baru kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
"Seharusnya segera saja Kejagung tetapkan tersangka dan menahan Dito, sebagaimana Kejagung lakukan terhadap Achsanul Qosasih," terang Muslim.
Karena jika Kejagung tidak segera mentersangkakan Dito Ariotedjo, maka publik akan curiga bahwa Kejagung berada di bawah tekanan dan tidak profesional.
Baca Juga: Lautan Manusia Bersama Anies di Monas Seruhkan Kemerdekaan untuk Palestina
"Dan Kejagung di bawah kendali Istana karena dianggap dilindungi Istana karena ada nama pihak-pihak Istana yang disebut," pungkas Muslim.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa ada dugaan aliran uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo meskipun yang bersangkutan sudah membantahnya.