Warganet Pertanyakan Mengapa MKMK Tidak Membatalkan Putusan yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

PUBLIKSATU, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sudah memutuskan, bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dengan otomatis, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, keputusan MK sebelumnya yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat hukum dan cacat etika.
Putusan MK yang dimaksud adalah, putusan atas gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan syarat menjadi Capres-Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Lantas warganet mempertanyakan, mengapa putusan MK yang dinilai cacat hukum dan cacat etika itu tidak dibatalkan oleh MKMK sesuai dengan Pasal 17 ayat 6 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti juga melihat, MKMK seperti mengesampingkan Pasal 17 Undang Nomor 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Sosok Hakim Suhartoyo Sebagai Ketua MK Pengganti Anwar Usman
“Kami tadi tunggu apa alasan mengesampingkan itu, tapi ternyata tidak ada alasan untuk mengesampingkannya,” kata Prof Susi.
Banyak yang berharap, MKMK bisa membuat terobosan menggunakan Pasal 17 ini untuk membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran jadi Cawapres.
Dilansir dari bpk.go.id, Pasal 17 Ayat 6 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman itu sendiri berbunyi:
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim dan panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan ayat (5) yang dimaksud di atas adalah berbunyi sebagai berikut:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Baca Juga: Pengamat Politik Menantang PDIP Pecat Gibran Karena Telah Berlainan Arah Politik
Melalui Youtube Karni Ilyas Clup pada Rabu (8/11), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku untuk perkara sidang kode etik MK kali ini.