Pakar Hukum Sebut terpilihnya Suhartoyo Jadi Ketua MK Didampingi Prof Saldi Isra Memberikan Cahaya Perbaikan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ketua baru. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) kemarin (9/11), hakim konstitusi Suhartoyo didapuk sebagai ketua MK yang baru. Suhartoyo didampingi Saldi Isra sebagai wakil ketua.
Penetapan nama Suhartoyo diambil melalui musyawarah mufakat yang diikuti sembilan hakim konstitusi. Musyawarah berlangsung pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00.
Suksesi kepemimpinan di MK tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan MK yang telah mencopot Anwar Usman. Anwar dinyatakan melanggar etik berat berkaitan dengan putusan 90/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Saldi Isra menuturkan, proses musyawarah berlangsung cair. Tiap-tiap hakim diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat sekaligus menyatakan kesiapannya untuk dicalonkan sebagai ketua. Hasilnya, di antara sembilan hakim, muncul dua nama yang bersedia sekaligus didorong untuk maju. Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Baca Juga: Untuk Dialog Publik, Muhammadiyah Undang Capres-Cawapres
Tujuh hakim lainnya memiliki alasan yang beragam ihwal ketidaksediaan menjadi ketua MK. Arief Hidayat, misalnya, mengaku ingin mengambil peran yang berbeda. Kemudian, Manaham Sitompul dan Wahiduddin Adams sudah mendekati usia pensiun. ”Dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang bisa didorong ke depan,” katanya.
Dari hasil awal tersebut, kemudian disepakati untuk Saldi dan Suhartoyo mengambil kesepakatan. Keduanya lantas mendiskusikan secara tertutup kurang lebih 20 menit. ”Yang disepakati untuk jadi ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” bebernya. Tujuh hakim lainnya kemudian memberikan persetujuan atas hasil tersebut.
Pria berdarah Minang itu tidak membeberkan secara detail pertimbangannya memberikan ruang kepada Suhartoyo. Dia hanya menegaskan bahwa hal itu hasil refleksi atas upaya memperbaiki MK ke depan. ”Kita berharap pimpinan, ketua dan wakil ketua, itu kayak dwitunggal ke depan,” ungkapnya. Suhartoyo akan diambil sumpahnya pada Senin (13/11). Masa jabatan akan berlaku selama lima tahun sejak dilantik.
Sementara itu, Suhartoyo menyatakan sejatinya tidak meminta jabatan tersebut. Kesanggupannya untuk dicalonkan sekaligus ditetapkan sebagai ketua semata-mata didasarkan pada banyaknya desakan dari para rekan sesama hakim. ”Berdasar pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi,” ujarnya.
Baca Juga: DPR RI Harap Suhartoyo Ketua MK yang Baru, Jadi Benteng Konsitusi Indonesia Saat Ini
Padahal, di sisi lain, ada kebutuhan agar MK segera memiliki ketua dalam 2x24 jam pasca putusan MKMK. Kemudian, ada juga kebutuhan untuk bisa kembali merebut kepercayaan publik.
Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai, terpilihnya Dr Suhartoyo menjadi ketua MK didampingi Prof Saldi Isra sebagai wakil memberikan cahaya perbaikan. Keduanya merupakan satu paket komplet. ”Karena keduanya seiring sejalan,” katanya.
Hal itu terlihat dari putusan-putusan MK sebelumnya. Dalam putusan UU Cipta Kerja dan putusan tentang perlunya menghapus presidential threshold (PT), misalnya, terlihat kesamaan keduanya. Yakni, menyatakan UU Cipta Kerja dan PT inkonstitusional. ”Dalam hal tertentu, dalam putusan batas usia capres cawapres juga terlihat (menolak gugatan, Red),” urainya.
Dia berharap Suhartoyo-Saldi Isra bisa memimpin perubahan institusi MK menjadi lebih baik. Yang perlu dilakukan MK adalah menjaga independensi dan menolak setiap intervensi. ”Bisa jadi upaya intervensi semakin kuat dalam perjalanan pemilu ini,” kata Yance.