Ganti Rugi Tanaman di Lakalamba, Pemkab Mubar Diduga "Beli Kucing dalam Karung"

PUBLIKSATU, LAWORO - Kawasan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus disoal. Bukan hanya janji ganti rugi lahan yang dipolemikkan masyarakat, kebijakan ganti rugi tanaman yang telah direalisasikan oleh Pemkab Mubar, ikut disoal.
Salah seorang warga Desa Lakalamba, Safar Sigarap menduga pembayaran ganti rugi tanaman yang dilakukan Pemkab Mubar terhadap warga yang memiliki tanaman sekitar lahan pembangunan kantor bupati sama saja beli kucing dalam karung.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Isu Ganjar Dikaitkan dengan Nonton Film Porno Bakal Berdampak ke Pemilih Muslim Konservatif
"Alasannya karena saat proses penilaian oleh tim Apraisal yang ditunjuk oleh Pemkab Mubar, bagaikan ditipu. Karena tidak ada sosialisasi standar harga berdasarkan jenis tanaman. Pemda langsung memanggil masyarakat untuk menerima sejumlah uang, itupun tidak disampaikan berapa besaran yang mereka terima,"ungkapnya.
Katanya, pemberian uang atas ganti rugi tanaman masyarakat dalam bentuk amplop. Anehnya sampul luar amplop yang berisikan sejumlah uang ditipeks nominalnya. Terkesan main sembunyi.
"Pemda dan Apraisal tidak menyampaikan kepada masyarakat metodologi dan parameter yang mereka gunakan dalam penentuan standar harga. Harusnya, ada tahapan sosialisasi dan pemberitahuan terkait besaran ganti rugi masing-masing bidang tanah dan tanaman setelah dilakukan penilaian,"centilnya.
Baca Juga: Soal Pemimpin, Jusuf Kalla: Pilih yang Lebih Mencintai Masjid
Safar meminta Pemkab Mubar agar meluruskan kembali metode penilaian harga tanaman warga. Disampaikan secara terbuka kepada warga mengenai standar penilaian harga yang digunakan oleh tim Apraisal.
"Sebab, ada beberapa orang yang terkena dampak, hanya menerima ganti rugi tanaman sebesar Rp. 3 juta, dengan luas lahan sekitar setengah hektare. Kan sangat tidak manusiawi. Jauh dari perjanjian awal antara pemerintah dengan masyarakat,"tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), La Ode Muh. Amrin mengaku, tidak tahu-menahu soal metode penilaian yang dilakukan oleh tim Apraisal. Pihaknya mengeksekusi berdasarkan data yang diberikan oleh tim Apraisal.
"Soal penentuan harga itu, jangan tanya kita. Hitung-hitungan harga itu tim Apraisal yang tentukan. Kami hanya membayar berdasarkan hasil hitungan dari tim, dan nominalnya tidak lebih dan tidak kurang,"timpalnya.
Baca Juga: DPR Dorong Biaya Haji Disubsidi 45 Persen
Menurut mantan sekretaris PUTR Mubar itu, semua jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomi masuk dalam hitungan. Namun lagi-lagi yang lebih paham mengenai penentuan standar harga tim Apraisal.
"Pada prinsipnya Pemkab Mubar, tidak mau merugikan masyarakat khususnya para petani yang terkena dampak. Apalagi ada regulasi masalah penanganan dampak sosial dalam hal ini ganti rugi tanam tumbuh,"terangnya.(Gola)